REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas kementerian, Inspektorat Jenderal (Itjen) bertugas mengawal kinerja di masing-masing kementerian.
Makanya, dalam menjalankan tugas, Itjen harus melakukannya sesuai amanat PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP).
Dalam melaksanakan amanat tersebut, Itjen diharapkan tidak membudayakan perilaku //ewuh pakewuh// atau rasa sungkan yang berlebihan terhadap atasan sehingga Itjen yang seharusnya bertugas mengawasi dan menegur kinerja kementerian malah tidak punya “gigi”.
“Yang membuat kinerja antar itjen menjadi berbeda adalah tingkat perilaku //ewuh pakewuh// yang dilakukan masing-masing Itjen,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin kepada //Republika// pada Senin (8/9).
Dikatakannya, ada itjen yang tajam ke bawah tumpul ke samping dan ke atas. Tapi ada juga Itjen yang tidak tumpul kemana-mana karena dipilih melalui //open recruitment// yang obyektif.
Itjen Kemenag dalam melakukan pengawasan dibagi menjadi dua tindakan. Pertama, pengawasan atau audit kinerja yang dilakukan setiap tahun.
Kedua adalah audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan apabila dalam audit kinerja dan atau laporan masyarakat terdapat pelanggaran yang mengarah pelanggaran disiplin.
Audit dengan tujuan tertentu juga dilakukan jika ada indikasi laporan keuangan yang merugikan keuangan Negara. “Audit ini disebut juga audit investigasi,” ujarnya.