REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal (Itjen) harus melakukan pendampingan dan Review Laporan Keuangan dengan Pencegahan Pendekatan Agama (PPA).
“Audit kinerja untuk mengukur capaian kinerja dikaitkan dengan efisiensi dan ketaatan penggunaan keuangan negara sesuai aturan perundang-undangan,” kata mantan ketua KPK, M Jasin, di Jakarta, Senin (8/9)
Hasil dari audit-audit yang dilakukan Itjen adalah rekomendasi hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.
Jika ditemukan ada kerugian negara atau terindikasi korupsi, hal tersebut akan diteruskan ke penegak hukum sebagaimana perintah diktum no. 8 Inpres No. 5 Tahun 2004. Para penegegak hukum tersebut di antaranya pihak kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK).
Review keuangan dilakukan terhadap semua satker yang ada di lingkungan Kemenag.
Terutama terhadap satker yang tingkat resiko penyimpangannya tinggi seperti pengelola keuangan yang besar misalnya Direktrat Jenderl Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).