Selasa 09 Sep 2014 06:14 WIB

Polresta Bogor Bekuk Dua Pelaku Perdagangan Remaja Perempuan

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap dua tersangka kejahatan tindak perdagangan orang dengan sasaran remaja perempuan untuk dipekerjakan sebagai karyawan spa di wilayah Bangka Belitung.

"Tersangka ada dua orang, Dede Dainuri dan Dian Pertiwi. Keduanya bertindak sebagai pencari dan perekrut pekerja," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama dalam ekpose di Mako Kedung Halang, Senin.

AKBP Bahtiar menjelaskan, penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari laporan orang tua korban atas kehilangan putrinya yang sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penelusuran, hingga akhirnya diketahui bahwa anak korban dibawa untuk dipekerjakan sebagai karyawan di salah satu Spa di kawasan Bangka Belitung.

"Modus operandi mengajak dan membujuk korban untuk bekerja di salon SPA yang dikelola oleh tersangka lainnya di Pangkal Pinang, Bangka Belitung," kata Kapolres.

Kepada korban, para tersangka menjanjikan akan sejumlah uang sebagai gaji serta sebuah telepon genggam.

Kapolres menyebutkan, ada tiga korban yang berhasil dibawa kembali pulang dua diantaranya warga Bogor dan seorang warga Pangkal Pinang.

Sebelumnya, ketiga korban sudah sempat menjalani traning pijat di salah satu ruko tempat salon SPA tersebut berada.

"Rata-rata gadis incarannya usia 15 sampai 16 tahun, mereka ditawarin pekerjaan, sehingga banyak yang tergiur," kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut guna mencari tahu apakah sudah banyak gadis yang direkrut untuk dipekerjakan sebagai penjaja seks.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mako Polres Bogor, dikenai pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang eksploitasi manusia, dengan acaman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement