REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ini dia dampak dari peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang akan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait penataan pembangunan perumahan di Kota Depok.
Apalagi Perda tersebut kini terkatung-katung tak ada kejelasannya akan diterapkan kapan, setelah Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara pembuatan Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) sejak April 2014 hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
Berdasarkan yang diatur dalam Perda RTRW Kota Depok tahun 2012-2032 yang telah disetujui DPRD Depok pada 26 Desember 2012 lalu, sampai saat ini masih dikaji oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang terkait dengan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam Perda RTRW tersebut, pengembang skala kecil tak boleh lagi membangun rumah ukuran kecil, seperti tipe 36/70. Perda RTRW Kota Depok hingga saat ini belum bisa diterapkan, karena masih harus menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan, terutama soal inventarisasi RTH.
''Perda RTRW baru bisa kami terapkan setelah ada rekomendasi dari gubernur. Dan kebijakan Wali Kota Depok menghentikan sementara pembuatan IPR karena sedang menginventarisasi RTH,'' kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemkot Depok, Kania Parwanti di Balai Kota, Senin (8/9).
Lebih jauh Kania mengutakan, dalam Perda RTRW tersebut juga mengatur batas-batas zonasi sebuah wilayah di Depok seperti kawasan pemukiman, perekonomian, industri serta jumlah RTH.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur syarat baru bagi perumahan yakni pengusaha properti tak boleh membangun landed house dibawah 120 meter persegi per unit.