Selasa 09 Sep 2014 08:40 WIB

KPK Belum Periksa Mantan Gubernur Papua

Barnabas Suebu
Foto: Papuacenter.org
Barnabas Suebu

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Penyidik KPK, hingga kini belum meminta keterangan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTA Mamberamo dan PLTA Erumuka yang menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 36 milyar.

Juru bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi mengaku, hingga saat ini penyidik KPK belum memeriksa mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu.

"Belum dipastikan kapan pemanggilan terhadap tersangka Barnabas Suebu dilakukan," katanya, Senin (8/9).

Dikatakan, KPK baru sebatas memeriksa saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

Sejak Senin pagi (8/9)sekitar pukul 10.00 WIT, sebanyak 20 penyidik KPK sudah dikerahkan untuk menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari empat lokasi berbeda disekitar kota Jayapura.

Menurut dia, keempat lokasi yang digeledah itu masing-masing kantor Dinas Pertambangan Papua, kediaman tersangka Bas Suebu (panggilan akrab Barnabas Suebu), kantor konsultan pembangunan Irian Jaya serta rumah La Musi Didi yang berlokasi di kawasan Jaya Asri, Kota Jayapura.

Belum diketahui dengan pasti berapa banyak dokumen yang disita penyidik.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement