Selasa 09 Sep 2014 11:13 WIB

KPK Periksa Staf Khusus Presiden Terkait Jero Wacik

Staff Khusus Presiden - Daniel Sparingga
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Staff Khusus Presiden - Daniel Sparingga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga terkait tindak pidana korupsi pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

"Diperiksa sebagai saksi untuk JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Selasa (9/9).

Daniel tiba di kantor KPK pada pukul 09.50 WIB. Sebelumnya ia telah dimintai untuk kasus yang sama pada 25 Juni 2014.

"Nanti siang saja saya janji akan beri keterangan," ujar Daniel sembari memasuki gedung KPK.

Selain Daniel ada lima nama lain yang akan diperiksa KPK pada hari yang sama yaitu Staf Khusus Jero Wacik I Gusti Putu Ade Pranjaya, PNS Kementerian ESDM Dwi Hardono, Kepala Bidang PPBMN Kementerian ESDM Sri Utami, Teller Bank Mandiri Haris Darmawan, dan Direktur Indopos Don Kardono.

Pada 3 September 2014 KPK resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Total penggunaan anggaran dalam proyek sosialisasi tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement