REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mobil mewah mercedes tidak hanya akan diperuntukkan bagi para menteri dan pejabat setingkat menteri saja. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono, juga akan mendapatkan mobil ini setelah mereka pensiun.
Dalam laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dijelaskan bahwa mobil tersebut juga akan diberikan untuk mantan presiden dan wakil presiden. 'Setneg memenangkan PT Mercedes Benz Indonesia untuk pekerjaan pengadaan kendaraan menteri/pejabat setingkat menteri, kendaraan mantan presiden dan mantan wakil presiden dengan nomor surat Peng-03/PPBJ-PKMPSM/08/2014 dengan nilai lelang sebesar 91,9 miliar.'
Dengan demikian jika nanti SBY dan Boediono lengser maka mereka akan mendapat mobil mercedes, sebagai pelengkap tunjangan pensiun, rumah kediaman, perawatan kesehatan, maupun biaya rumah tangga.
Ini Berdasarkan ketentuan di UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Pada Pasal 6 dijelaskan menerima tunjangan pensiun sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Dan disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini