REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, permintaan kenaikan upah oleh pekerja di Kabupaten Tangerang, Banten, sebesar 30 persen dianggap tidak wajar karena aspirasi pengusaha juga harus dipertimbangkan.
"Tanggapan pengusaha juga harus menjadi perhatian, karena semuanya tentu tergantung pada keuangan perusahaan," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Selasa.
Dia mengatakan, aspirasi pekerja soal kenaikan upah dapat saja ditampung tapi untuk jalan keluar tentu harus memperhatikan berbagai aspek.
Pernyataan tersebut terkait para pekerja di Tangerang, meminta aparat terkait menaikkan sebesar 30 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2015 yang sebelumnya sebesar Rp2,442 juta.
Upah itu sudah dianggap tidak layak lagi hanya untuk pekerja lajang, bagi yang sudah berumah tangga belum mencukupi.
Namun UMK 2014 yakni sebesar Rp2.442.000 yang harus diterima setiap bulan, tapi dianggap kurang karena harga kebutuhan pokok terus naik.
Rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tentu diikuti dengan melambungnya harga sembako.
Bahkan biaya sewa rumah kontrakan dikabarkan untuk tahun 2015 akan naik mencapai 25 persen terutama di sekitar lokasi industri di Cikupa dan Balaraja.
Zaki mengatakan upah yang dianggap besar itu akan berpengaruh terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Menanggapi rencana pekerja yang hendak menutup jalan tol Tangerang - Merak karena tuntutan mereka tidak dikabulkan, maka Zaki mengatakan hal itu sangat merugikan semua pihak.
"Jalan tol itu milik publik, jadi kalau menyampaikan aspirasi ada salurannya, bukan dengan cara menutup jalan tol," katanya.