REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak sembilan mobil hasil penertiban parkir liar hingga Selasa (9/9) pukul 12.00 WIB dikirim ke tempat penampungan derek mobil Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat di kawasan Rawa Buaya.
"Sembilan mobil tersebut hasil razia di depan Mall Kalibata City, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Thamrin City, Beos, dan Jalan KH. Mas Mansyur" kata Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet, di Jakarta.
Ia menjelaskan, dari sembilan mobil yang dirazia terdapat satu mobil Toyota Innova berplat merah yang terjaring di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami tidak pandang bulu apabila ada mobil milik pemerintah yang parkir sembarangan akan kami razia juga," katanya.
Menurut Imam, biasanya pemilik kendaraan yang mobilnya terkena razia akan langsung mengambil mobilnya pada sore hari. "Ini kan denda maksimal Rp 500 ribu per hari apabila diinapkan berhari-hari, mereka akan bayar lebih mahal lagi," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Antara, sembilan mobil yang terkena razia adalah Toyota Innova, Toyota Avanza, Toyota Altis, Honda Accord, dua Honda Jazz, Suzuki Carry Futura, Suzuki Cross Over, dan angkutan kota (angkot).
Data dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat sejak Senin (8/9) hingga Selasa siang pukul 12.00 WIB terdapat 20 mobil hasil penertiban parkir liar yang sudah ditampung di kawasan Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari 20 mobil tersebut, 11 mobil sudah diambil oleh pemiliknya pada Senin (8/9) sore.