REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bareskrim Mabes Polri beserta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah berhasil mengungkap kasus penggelapan BBM (jual beli ilegal) di Batam senilai Rp 1,3 triliun.
Bareskrim Polri telah menahan lima tersangka yang terlibat dalam kasus penggelapan tersebut yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batam, NK, Pengusaha Minyak, AM, Pejabat Pertamina YS, Pengusaha DN dan Pegawai Harian Lepas TNI AL, AA.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kelima tersangka yang telah ditangkap tersebut. "Sedang diproses dan diselidiki," ujarnya kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Selasa (9/9).
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak mengatakan belum ada keterangan terbaru dari tersangka AM menyangkut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penggelapan BBM di Batam.
Sebelumnya, Kamil Razak mengatakan pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan BBM dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Batam.