Selasa 09 Sep 2014 17:45 WIB

JK Setuju RUU Pilkada

Calon Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla mengacungkan ibu jari usai menghadiri forum silaturahmi Fraksi PDIP di Jakarta, Ahad (7/9).  (Republika/Tahta Aidilla)
Calon Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla mengacungkan ibu jari usai menghadiri forum silaturahmi Fraksi PDIP di Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASAR-- Wakil presiden terpilih HM Jusuf Kalla menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dan menilainya efektif untuk dilaksanakan.

"RUU Pilkada langsung itu bagus dan jauh lebih efektif, kalau pertimbangannya anggaran, kita bisa atur supaya lebih efisien," ujarnya saat memberikan kuliah umum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, pemilihan kepala daerah secara langsung bisa efektif dan efisien, asalkan pemilihannya dilaksanakan secara serentak diseluruh daerah. Karena dengan menganggarkan biaya yang hanya satu kali kegiatan akan jauh lebih efektif dan efisien jika harus menganggarkannya per tahun atau per sekian bulan.

"Kalau ada yang beranggapan jauh menghabiskan anggaran negara hanya untuk pemilihan langsung ini, makanya kita laksanakan secara serentak saja, itu jauh lebih efisien," katanya.

Menurut JK yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu, pemilihan wali kota, bupati maupun gubernur melalui parlemen atau DPRD belum lebih baik daripada pemilihan langsung. Karena realitas yang terjadi sekarang, kata mantan wakil preside periode 2004-2009 itu, lebih banyak kepala daerah yang bermasalah yang justru dari pemilihan DPRD.

Dalam RUU Pilkada itu, Kementerian Dalam Negeri menyetujui keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengadopsi sistem pemilihan umum kepala daerah bupati dan wali kota secara langsung. Selama pembahasan Rancangan Undang-undang Pilkada, awalnya Pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dilakukan lewat DPRD sementara untuk bupati dan wali kota melalui pilkada secara langsung.

Namun dalam perjalanannya terjadi perubahan kesepakatan, yakni sistem pemilihan gubernur dilakukan secara langsung sedangkan untuk pilkada bupati wali kota, Pemerintah menginginkan dilakukan melalui suara DPRD.

Keinginan Kemendagri untuk pilkada tidak langsung didasarkan pada alasan mahalnya biaya pemilu yang dikeluarkan oleh peserta pemilu. Selain itu, berdasarkan kajian Kemendagri, konflik horisontal yang terjadi di daerah telah memakan puluhan korban akibat persaingan calon kepala daerah.

Oleh karena itu, jika RUU Pilkada disahkan dengan menyetujui sistem pilkada langsung, Pemerintah menginginkan ada mekanisme yang mengatur pelaksanaan kampanye dengan biaya murah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement