Selasa 09 Sep 2014 18:07 WIB

Polisi: Penyidikan Kasus Sitok Sudah Tahap Akhir

Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).
Foto: ANTARA FOTO/ Teresia May/ss/ama/14
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Polda Metro Jaya akan menentukan kasus sastrawan Sitok Srengenge terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi Universita Indonesia (UI) RW usai memeriksa saksi ahli.

"Penyidikan sudah tahap akhir ada satu orang lagi saksi ahli dipanggil diharapkan pekan ini memenuhi panggilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa penyidik kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi ahli, yakni seorang psikolog wanita bergekar profesor dari UI. Rikwanto menuturkan bahwa keterangan saksi ahli itu akan menjadi bahan untuk gelar perkara Sitok, termasuk dilanjutkan ke tingkat penuntutan atau tidak.

Terkait kemungkinan menghentikan kasus tersebut, Rikwanto mengungkapkan bahwa penyidik kepolisian belum dapat menyampaikan hal itu karena harus ada gelar perkara sebelumnya. Sejauh ini, polisi sering melakukan gelar perkara, bahkan sudah memasuki akhir proses penyidikan, namun belum menemukan kerangka pelanggaran pidana.

Sebelumnya, seorang mahasiswi UI bernama RW didampingi pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum itu korban melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement