REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri mengatakan, peraturan bersama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk melaksanakan rekrutmen jangka pendek memang harus segera dibuat.
"Kalau peraturan bersama tidak segera dibuat, dosa besar ada di KY," ujarnya, Selasa (9/9).
Dalam proses rekrutmen, kata dia, kehadiran KY sangat penting. Karena merupakan instrumen menjauhkan proses rekrutmen hakim dari kepentingan politik yang sering terjadi.
Proses rekrutmen hakim harus memperhatikan integritas, kecakapan, dan kualifikasi calon hakim.
Metode yang digunakan harus memberikan perlindungan bagi pengangkatan hakim dari motivasi yang tidak layak. Serta tidak boleh ada diskriminasi terhadap calon hakim.