Selasa 09 Sep 2014 19:25 WIB

Soal Rekrutmen Hakim, KY Bisa Dosa Besar

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri mengatakan, peraturan bersama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk melaksanakan rekrutmen jangka pendek memang harus segera dibuat.

"Kalau peraturan bersama tidak segera dibuat, dosa besar ada di KY," ujarnya, Selasa (9/9).

Dalam proses rekrutmen, kata dia, kehadiran KY sangat penting. Karena merupakan instrumen menjauhkan proses rekrutmen hakim dari kepentingan politik yang sering terjadi.

Proses rekrutmen hakim harus memperhatikan integritas, kecakapan, dan kualifikasi calon hakim. 

Metode yang digunakan harus memberikan perlindungan bagi pengangkatan hakim dari motivasi yang tidak layak. Serta tidak boleh ada diskriminasi terhadap calon hakim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement