Selasa 09 Sep 2014 19:07 WIB

GMNU Tuntut Ormas Pembela Kasus Munir Minta Maaf

 Wakil Ketua PBNU Asad Said Ali (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait pandangan PBNU tentang RUU Ormas di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (4/4).  (Republika/ Agung Supriyanto)
Wakil Ketua PBNU Asad Said Ali (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait pandangan PBNU tentang RUU Ormas di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (4/4). (Republika/ Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) mendesak  Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) untuk memita maaf terkait penyebutan nama Wakil Ketua Umum PBNU H. As’ad Said Ali sebagai salah satu pihak yang dikait-kaitkan dalam kasus pembunuhan Munir.

Koordinator GMNU Dendy Zuhairil Finsa,SH kepada wartawan di Jakarta Selasa (9/9), mengatakan, upaya mengaitkan As’ad Said Ali adalah character assasination dan demoralisasi.

“Ketika beliau menjadi Wakil Kepala BIN, As’ad Said Ali sudah memfasilitasi proses hukum atas niatan baik Institusi BIN yang bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan. Ketika Hukum sudah menjatuhkan vonis dan selesai itu adalah proses hukum yang patut kita hormati bersama,” kata Dendy Zuhairil yang juga Ketua LBH GP ANSOR DKI Jakarta.

Lebih lanjut, GMNU mengingatkan, pihak Kasum untuk tidak menjadikan Kasus Munir sebagai komoditas politik. Sementara kasus pelanggaran HAM lain, tertama yang mengorbankan warga Nahdliyin, tidak pernah diusik karena kurang begitu menyita perhatian media massa.

Sebelumnya, Koordinator Kasum Choirul Anam menyebut nama As'ad Said Ali  bersama Hendropriyono dan Muchdi PR turut terlibat pembunuhan aktivis HAM Munir. As'ad dikatakan terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut saat dia menjadi Wakil Ketua Badan Intelijen Nasional (BIN).

sumber : Siaran Pers
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement