Selasa 09 Sep 2014 19:07 WIB

Perawat ini Jadi Dokter Gadungan Selama Puluhan Tahun

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jatim membekuk dokter gadungan, MW (51), yang sudah belasan tahun menjalankan praktik kedokteran di Desa Jungtoro' Daja, RT-03 RW-01, Kecamatan Ambuten Timur, Kabupaten Sumenep, Madura.

"Lulusan Akademi Perawatan Malang itu menjalankan praktik tanpa mengantongi surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik kedokteran," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Selasa.

Didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo, ia menjelaskan terungkapnya praktik dokter gadungan itu karena ada beberapa warga yang curiga akan tempat praktik pelaku.

"Berkat laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa pelaku tak memiliki izin praktik, lalu pelaku dibawa ke Mapolda Jatim," katanya, yang juga didampingi sejumlah penyidik Unit IV, Subdit IV/Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim.

Dalam pemeriksaan, tersangka MW mengaku berani melakukan hal itu karena pernah sekolah di Akademi Perawat Malang. Ia lulus tahun 1984 lalu membuka praktik di rumahnya. Bahkan, pelaku mulai membuka rawat inap dengan sebutan YUBI pada tahun 2010.

"Saat pelaku ditangkap, di rumahnya ada dua pasien sakit tipus. Sebenarnya tidak jauh dari rumah pelaku ada sebuah puskesmas, tapi selalu sepi dari pasien. Untuk meyakinkan pasien, pelaku memasang foto saat wisuda," katanya.

Secara terpisah, tersangka MW mengaku dirinya memajang foto sebagai lulusan Akademi Perawat. "Saya selalu mengatakan kalau saya bukan dokter, tapi saya adalah perawat," katanya.

Tentang obat-obatan yang dia dapat, tersangka mengaku membeli dari "sales" obat yang datang kepadanya.

"Pasien yang datang berobat selalu saya periksa dulu, lalu saya lakukan analisa untuk diberi obat yang pas, setelah saya tulis di lembaran kertas," tambahnya.

Dalam praktiknya, tambah Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo, pelaku meminta biaya pengganti sebesar Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu untuk biaya menginap jika sakitnya parah.

Atas hal ini pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement