Selasa 09 Sep 2014 19:42 WIB

DPR Aceh: Qanun Jinayat Berlaku Bagi Non Muslim, Jika...

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Masyarakat Aceh mendesak penerbitan Qanun Jinayah
Foto: acehterkini.com
Masyarakat Aceh mendesak penerbitan Qanun Jinayah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Provinsi Aceh Nangroe Darussalam akan memberlakukan Qanun Jinayat atau hukum pidana Islam. Pemberlakuan itu kemungkinan tak hanya bagi muslim akan tetapi juga warga non muslim di Aceh.

Prof Dr Alysa Abubakar yang juga pimpinan tim ahli dari Komisi G Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan, jika melanggar aturan Syariat Islam (Jarimah), warga non muslim di Aceh juga akan dijerat hukum pidana Islam (Qanun Jinayat). Hanya saja menurut dia kepada Republika, jika terbukti melakukan perbuatan di luar Syariat Islam atau Jarimah.

Menurut Alysa, Qanun Jinayat yang diterapkan bagi warga non-Muslim di Aceh merupakan qanun yang mengatur tentang uqubat. Dalam artian hukuman yang dapat dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap pelaku Jarimah seperti yang tertuang dalam Raqan Qanun Jinayah Pasal 3 Ayat 1.

Perbuatan yang termasuk dalam Jarimah adalah judi (maisir), khamar (minuman keras), khalwat (berduaan di tempat sepi), ikhtilath (bermesraan dengan lawan jenis), zina, pelecehan seksual dan pemerkosaan.

''Kita melaksanakan aturan karena ini merupakan amanah dari turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada pasal 129,'' terang Alysa yang mennerangkan lagi bahwa pelaku jarimah juga akan mendapat hukuman cambuk dan denda berupa emas atau penjara seperti dijelaskan pada Bab IV mulai dari pasal 15 hingga pasal 62 tentang pelaku jarimah.

 

''Penerapan Qanun Jinayah ini akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan hukuman cambuk. Jika qanun mulai berjalan karena masyarakat sudah paham agama, maka kemungkinan besar akan dilakukan hukuman rajam,'' tuturnya.

Lanjut Alysa, dalam aturan Qanun Jinayat ini disebutkan bahwa banyaknya cambuk atau denda itu tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Paling ringan hukuman cambuk sebanyak 10 kali atau denda 100 gram emas atau penjara paling lama sepuluh bulan bagi pelaku khalwat. Sedangkan hukuman paling berat yaitu jarimah pemerkosaan dengan hukuman cambuk 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement