REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdata ketiga antara Jakarta International School (JIS) dengan pihak yang diduga menjadi ibu korban kekerasan Theresia Pipit kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/9) kemarin.
Sidang dihadiri pihak JIS dengan kuasa hukumnya Harry Pontoh, Kemendikbud, dan perwakilan perusahaan outsourching PT ISS Denmark untuk Indonesia. Theresia Pipit, ibu AK, tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakili pengacaranya.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 hanya berlangsung 20 menit. Seperti diketahui, Theresia Pipit menggugat JIS dan Kemendikbud mengganti rugi immateril Rp 1,5 triliun dengan dugaan anaknya disodomi di sekolah.