REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perwakilan perusahaan mobil mewah asal Jerman, PT Mercedes-Benz Indonesia ditetapkan sebagai pemenang pengadaan dengan nominal Rp 91,994 miliar. Mereka menyediakan sekitar 70 unit mobil seharga Rp 1,269 miliar per unit.
Nilai ini lebih rendah dibanding pagu anggaran yang ditetapkan yaitu Rp 104,4 miliar dan nilai harga perkiraan sementara (HPS) sebesar Rp 101,16 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika dari lingkungan internal Sekretariat Negara, PT Mercedes-Benz Indonesia akan melakukan pengadaan mobil untuk jenis E 400 AMG FL (W212). Dikutip dari laman www.mercedes-benz.co.id, harga setiap unit tunggangan ini mencapai Rp 1,269 miliar.
Secara umum, harga Mercedes-Benz E 400 AMG FL (W212) kurang lebih sama dengan harga mobil yang digunakan para menteri/pejabat setingkat menteri pada pemerintahan saat ini yaitu Toyota Crown Royal Saloon G yang bernilai Rp 1,2 miliar per unit.
Sementara untuk jumlahnya, sekitar 70 unit akan disediakan Mercedes-Benz Indonesia. Tidak hanya untuk para menteri/pejabat setingkat menteri di kabinet Jokowi-JK, melainkan juga untuk para ketua lembaga tinggi negara semisal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi berpandangan agar sebaiknya para menteri/pejabat setingkat menteri pada kabinetnya tetap menggunakan mobil yang sudah ada yaitu Toyota Crown Royal Saloon G. Namun demikian, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyebut apabila pengadaan ini sudah sesuai aturan dan disetujui parlemen.
"Kalau mereka (pemerintahan baru) tidak pakai, silakan," kata Sudi kemarin.