REPUBLIKA.CO.ID,
JENEWA -- Organisasi HAM Dunia menuduh Israel, Selasa (9/9) sejak 2013 memaksa ribuan imigran asal Sudan dan Eritrea. Laporan Human Rights Watch tersebut juga mendokumentasikan dugaan penyiksaan terhadap imigran yang tak ingin pergi.
HRW juga menyatakan Israel membantah telah melanggar aturan PBB terkait prosedur pemberian suaka. Zionis mengatakan aksi yang mereka lakukan sesuai dengan hukum.
Laporan ini juga mengkritik tindakan Israel menahan tanpa batas waktu kepada ribuan imigran Afrika. Para imigran ini masuk ke Israel melalui perbatasan Mesir di 2011.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyebut imigran ini sebagai penyusup. Bahkan beberapa politisi Israel memanggil mereka sebagai ancaman bagi kaum Yahudi.
Namun kelompok HAM Israel meminta pemerintah menggunakan kebijakan yang lebih lunak untuk permintaan suaka. Laporan HRW sekitar 6750 imigran asal Sudan dan Eritrea yang meninggal Israel dari Januari 2013 hingga Juli lalu.
Peneliti HRW, Gerry Simpson mengatakan hingga Agustus ada peningkatan sebanyak 8 ribu orang. Atas tindakan itu, ia menyebut Israel melakukan pemaksaan massal. Karena berdasarkan hukum internasional, imigran harus dilindungi tak boleh dipaksa untuk kembali ke negaranya (repatriasi).
Israel juga menggunakan segala cara yang melanggar hukum. Bentuk pelanggaran itu seperti memaksa dan menyiksa imigran agar mau pergi.