REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono setelah tak lagi menjabat. Besaran uang pengganti berpatokan pada harga harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.
Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Sudi Silalahi menjelaskan, pemberian fasilitas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 52/2014.
Namun masalahnya, cukup sulit mencari rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, menurut Sudi, mantan Presiden dan wakilnya akan diberikan berupa uang tunai saja yang nilainya setara dengan ketentuan pengadaan rumah dalam Perpres tersebut.
"Iya (diberikan lebih kepada nilainya), karena sulit kan kita mau mencari (rumah) di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan, berbeda-beda antar satu dengan yang lain," kata Mensesneg Sudi Silalahi, Selasa (9/9).