REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono setelah tak lagi menjabat. Besaran uang pengganti berpatokan pada harga harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.
Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Sudi Silalahi menjelaskan, pemberian fasilitas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 52/2014.
Namun masalahnya, cukup sulit mencari rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, menurut Sudi, mantan Presiden dan wakilnya akan diberikan berupa uang tunai saja yang nilainya setara dengan ketentuan pengadaan rumah dalam Perpres tersebut.
"Iya (diberikan lebih kepada nilainya), karena sulit kan kita mau mencari (rumah) di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan, berbeda-beda antar satu dengan yang lain," kata Mensesneg Sudi Silalahi, Selasa (9/9).
Adapun nilai harga rumah, menurut Mensesneg, bisa dilakukan degan mengambil patokan berdasarkan harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.
"Misalnya, luas tanah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah sekian meter, kemudian nilai jual objek pajak (NJOP)nya akan dibandingkan dengan rumah dinas menteri yang ada di Jalan Widya Chandra dan Denpasar," katanya.
Saat ini, menurut Sudi, pemerintah masih menunggu perhitungan yang dilakukan Menteri Keuangan atas perkiraan nilai uang yang akan diberikan sebagai pengganti pemberian rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Namun Sudi tidak memungkiri, jika pemerintah bisa mengambil patokan berdasarkan harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.
"Misalnya, luas tanah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah sekian meter, kemudian nilai jual objek pajak (NJOP)nya akan dibandingkan dengan rumah dinas menteri yang ada di Jalan Widya Chandra dan Denpasar," katanya.
Di dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 52/2014 disebutkan, mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Di dalam ayat lanjutannya disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali.
Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, maka berdasarkan aturan ini, akan tetap mendapatkan rumah satu kali.
Di dalam Pasal 2 disebutkan bahwa rumah kediaman layak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden harus berada di wilayah Republik Indonesia, berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga.