Rabu 10 Sep 2014 14:00 WIB

Pemprov Minta LKPP Buat Aturan E-Katalog Alkes

Red:

BANDUNG –– Guna meng hindari proses hukum di kemudian hari akibat penyalahgunaan wewenang dan korupsi, maka pembuatan e-katalog untuk pengadaan alatalat kesehatan (alkes), sangat mendesak. Pemprov Jabarpun meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) segera mengeluarkan aturan terkait hal itu.

Hal ini, kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, di lakukan agar kasus alat kesehatan yang telah merugikan keuangan negara tidak terulang di kemudian hari. Untuk itu, dia mengusulkan ke LKPP--atasannya LPSE--untuk sesegera mungkin membuat e-katalog.

Sebab, kata gubernur, dengan diberlakukannya e-katalog, maka tidak ada lagi seng keta dalam proyek pengadaan tersebut. ‘Nggak ada lagi urusan pengadilan, nggak ada lagi mark up. Tinggal lihat e-katalog, selesai, ringan. Karena memang satu-satunya jalan, ya harus segera terbit kan e-katalog," ujar Heryawan, Senin malam (8/9).

Heryawan mengatakan, sudah sejak dua tahun lalu pi haknya mengusulkan e-katalog ini. Namun, sampai saat ini/ masih belum juga direalisasikan. Padahal, kata dia, ketidak adaan e-katalog cukup menyu itkan dan membingung kan proses pengadaan di dae rah.

"Sudah dua tahun e-katalog diusulkan. Karena, ketika kami tender alkes, jadi raguragu. Lalu ada laporan macam-macam, seperti yang ter jadi sekarang. Ini kan kasus 2011. Coba kalau ada e-katalog. Aman," katanya.

Menurut Heryawan, dengan e-katalog semua jenis ba rang dengan merek apapun akan jelas harganya. Tidak akan ada penggelembungan harga karena semua harga resmi sudah tertera di e-katalog.

Heryawan mencontohkan, pengadaan mobil merek A. Mobil itu dibeli langsung dan dibagikan, ternyata tidak ada masalah. Begitu juga, bantuan ambulan atau truk sampah. Semuanya, kata dia, ada di ekatalog sehingga lebih mudah.

Selain itu, bisa lebih cepat dan tidak ada masalah. "Kalau dulu sebelum ada e-katalog, kan susah. Mau pengadaan mobil Kijang misalnya, susah, membingungkan. Tapi sekarang gampang, pakai ekatalog," katanya.

Terkait penetapan sejumlah tersangka dalam pengadaan alkes Provinsi Jawa Barat, Heryawan mengatakan, dirinya menghormati proses hu kum yang sedang berjalan. Dia pun, menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum dan lembaga hukum untuk menyelesaikannya. "Kalau ada pelanggaran ya dibuktikan, sanksi secara hukum. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, ya rehabilitasi," kata nya. rep:arie lukihardianti ed: agus yulianto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement