Rabu 10 Sep 2014 16:18 WIB

Pengacara: Kasus Sitok Dihentikan, Kami Akan Melawan

Rep: c82/ Red: Taufik Rachman
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).
Foto: ANTARA FOTO/ Teresia May/ss/ama/14
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara korban Sitok Srengenge, Iwan Pangka mengaku terus berpikiran positif bahwa kasus yang menimpa kliennya tidak akan dihentikan. Jika benar dihentikan, ia mengaku akan terus melawan dengan segala bentuk upaya hukum yang ada.

"Kami tidak akan tinggal diam. Upaya yang bagaimana, nanti akan kami rapatkan lagi," kata Iwan kepada Republika, Rabu (10/9).

Iwan mengatakan, jika kasus dihentikan dan Sitok dibiarkan bebas, hal tersebut akan menjadi contoh yang akan ditiru calon pelaku kejahatan lain.

"Kalau dia (Sitok) dibiarkan, sedangkan kita punya bukti dan korban-korban lain juga banyak, mau jadi apa?" ujarnya.

"Dan itu akan menjadi contoh bagi pelaku lainnya. 'Pake cara Sitok aja deh, bisa bebas kok'," tambahnya lagi.

Seperti yang diberitakan Republika sebelumnya, penyidikan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI), RW akan memasuki tahap akhir.

Pihak penyidik akan memanggil saksi ahli yaitu Psikolog UI yang mengerti tentang wanita untuk memberikan keterangan. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini berlanjut atau tidak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement