REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pengacara korban pelecehan seksual, Iwan Pangka, mengaku terus berpikiran positif bahwa kasus yang menimpa kliennya tidak akan dihentikan. Jika benar dihentikan, ia mengaku akan terus melawan dengan segala bentuk upaya hukum yang ada.
"Kami tidak akan tinggal diam. Upaya yang bagaimana, nanti akan kami rapatkan lagi," kata Iwan kepada Republika, Rabu (10/9).
Iwan mengatakan, jika kasus dihentikan dan Sitok yang diduga sebagai pelaku utama pelecehan seksual dibiarkan bebas, hal tersebut akan menjadi contoh yang akan ditiru calon pelaku kejahatan lain.
"Kalau dia dibiarkan, sedangkan kita punya bukti dan korban-korban lain juga banyak, mau jadi apa?" ujarnya.
"Dan itu akan menjadi contoh bagi pelaku lainnya," tambahnya lagi.
Penyidikan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI), RW akan memasuki tahap akhir.
Pihak penyidik akan memanggil saksi ahli yaitu Psikolog UI yang mengerti tentang wanita untuk memberikan keterangan. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini berlanjut atau tidak.