Rabu 10 Sep 2014 16:33 WIB

PKB: Bagaimana Bisa Uji Publik Jika Pilkada Lewat DPRD

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erdy Nasrul
Pilkada kota Tangerang.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Pilkada kota Tangerang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja RUU Pilkada dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengatakan, uji publik hanya relevan jika sistem pilkada dilakukan langsung.

"Bagaimana dilakukan uji publik sementara yang menjadi peserta (masyarakat) gak punya hak memilih. Uji publik hanya relevan kalau langsung," kata Malik.

Pihaknya menyayangkan jika pilkada diselenggarakan lewat DPRD. Sebabnya, hal ini akan mengekang aspirasi politik masyarakat.

Bupati Sumba Tengah Umbu Sapi Pateduk yang mengatakan pemilihan oleh DPRD sama dengan perampasan hak terhadap rakyat. "Karena itu, kami menolak pemilihan kepala dearah oleh DPRD," katanya, di Kupang.

Seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak wacana pemilihan umum kepala daerah atau pilkada oleh DPRD karena hal itu memangkas demokrasi rakyat yang telah berjalan dengan baik.

"Kami semua bupati di NTT sudah sepakat menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement