REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Penyidikan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI), RW akan memasuki tahap akhir.
Pihak penyidik akan memanggil saksi ahli yaitu Psikolog UI yang mengerti tentang wanita untuk memberikan keterangan. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini berlanjut atau tidak.
Pengacara korban, Iwan Pangka mengaku sudah mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan untuk gelar perkara. Bersama tim hukum dari UI, ia sudah menyiapkan jawaban-jawaban secara hukum dan fakta yang mereka punya.
"Mengenai pembuktian seperti usaha psikologi, visum, rekam medis, bahkan legal opinion sudah kita serahkan semua ke kepolisian," kata Iwan kepada Republika, Rabu (10/9).
Mengenai kemungkinan dihentikannya kasus tersebut, Iwan mengaku akan terus melawan dengan segala bentuk upaya hukum yang ada.
"Kami tidak akan tinggal diam. Upaya yang bagaimana, nanti akan kami rapatkan lagi," ujarnya.
Jika kasus dihentikan dan Sitok dibiarkan bebas, lanjutnya, hal tersebut akan menjadi contoh yang akan ditiru calon pelaku kejahatan lain.
"Kalau dia (Sitok) dibiarkan, sedangkan kita punya bukti dan korban-korban lain juga banyak, mau jadi apa?" ujarnya.
"Dan itu akan menjadi contoh bagi pelaku lainnya. 'Pake cara Sitok aja deh, bisa bebas kok'," tambahnya lagi.