REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) diminta melebur 34 Kementerian dan 22 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) menjadi 16 Kementerian untuk menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Demikian penegasan yang disampaikan Kepala Pusat Penelitian The Jokowi Institute Muhammad Sadli Andi dalam siaran pers Rabu (10/9).
Ia mengatakan, tiga posisi Menteri koordinator (Menko) lebih baik dibuang. Sebab, kata Andi pada prinsipnya pembantu Presiden cukup langsung bertanggung-jawab/dikoordinir Presiden bukan malah oleh pembantu yang lainnya.
"Tugas pokok dan fungsi koordinasi oleh Menko itu dalam kajian kami menyatakan bahwa hal itu bisa lakukan Menteri lain yakni Menteri Sekretaris Negara-Kabinet," tambahnya.
Untuk posisi Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri bisa dipertahankan.
Andi menambahkan, Kementerian, LPNK dan lembaga setingkat Kementerian yang dilebur karena memiliki karakteristik tugas pokok dan fungsi yang nyaris sama. Misalkan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Arsip Nasional Republik Indonesia, bisa dilebur jadi satu.
Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Lembaga Ketahanan Nasional, Lembaga Sandi Negara, juga bisa dilebur.
Masih ada sejumlah kementerian dan lembaga negara yang harus dilebur. Pihaknya berharap dengan dileburnya lembaga tersebut, pemerintahan dapat mengefisienkan anggaran negara.