Rabu 10 Sep 2014 20:57 WIB

Penyair Alqaidah Hirup Udara Bebas

Rep: C91/ Red: Djibril Muhammad
Pasukan Alqaidah (ilustrasi)
Foto: foreignpolicy.com
Pasukan Alqaidah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YORDANIA -- Anggota senior gerakan Salafy, Muhammad Al-Zahiri, dibebaskan kemarin dari tahanan dengan uang jaminan, (9/9). Hal itu diungkap pengacara Al Zahiri, Mousa Abdallat.

Zahiri dijuluki sebagai penyair Alqaidah, dan ditangkap polisi, pada 28 Juli di kampung halamannya di Irbid, 80km arah utara dari Amman. Ia ditangkap karena menyebarkan slogan serta puisi yang berisi dukungan kepada kelompok Alqaidah lewat internet.

Pihak berwenang mengajukan Zahiri ke Pengadilan Keamanan Negara dengan dakwaan menyebarkan pesan yang menyulut aksi terorisme, berdasarkan UU Anti Terorisme yang belum lama ini disahkan. Kasusnya merupakan penerapan pertama dari undang-undang yang menimbulkan kontroversi di Yordania.

Melansir The Jordan Times, Rabu, (9/9), Meski dibebaskan dari tahanan, kasus Zahiri masih berlanjut ke pengadilan dan sidangnya diperkirakan akan dimulai bulan ini.

Anggota gerakan Salafy menyebutkan, materi yang dianggap bermasalah adalah berupa puisi memuji kemenangan Jabhat Al-Nusra, cabang resmi Alqaidah di Suriah, dan materi di forum jihad online yang mengajak orang-orang yang beraliansi dengan kelompok ISIS di Iraq dan Suriah agar bergabung dengan Alqaidah.

Kabarnya, Zahiri dekat dengan penasihat spiritual Alqaidah, Abu Muhammad Al-Maqdisi dan kerap mengkritik ISIS. Dalam materi terakhir yang dimuatnya sebelum ditangkap, penduduk Irbid itu mengatakan kelompoknya menyatakan, kekhalifahan yang dibentuk ISIS tak sah dan mempertanyakan mengapa kelompok tersebut memburu sesama pejuang Muslim dan juga warga Kristen.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement