Rabu 10 Sep 2014 21:56 WIB

Hakim Heran Terdakwa Kasus Perpustakaan UI Cuma Satu Orang

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Foto: Antara Foto
Mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus proyek instalasi infrasturktur teknologi (IT) gedung perpustakaan Universitas Indonesia (UI) menghadirkan Donanta Dhaneswara sebagai saksi. Dalam persidangan, Rabu (10/9), majelis hakim mengungkapkan semestinya ada terdakwa selain Tafsir Nurchamid. 

Ketua majelis hakim Sinung Hermawan berapa kali menyela jaksa penuntut umum Kristanti Yuni Purnawati yang tengah mengajukan pertanyaan kepada saksi. Menurut dia, Donanta cenderung berbelit-belit dalam memberikan kesaksian. 

"Kalau saudara berbelit-belit, saudara akan bingung sendiri," kata dia di sela persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Berdasarkan keterangan dalam persidangan, hakim Sinung menilai, Donanta mengetahui banyak seluk-beluk proyek yang merugikan negara mencapai Rp 13 miliar tersebut. Namun, dalam struktur kepanitian proyek, Donanta justru tidak memiliki jabatan strategis.