Kamis 11 Sep 2014 06:00 WIB

Buntut Pemerasan TKI KPK Bubarkan BPKTKI Selapajang

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPKTKI) Selapajang akan dibubarkan sebagai wujud konkret tindak lanjut kasus pemerasan terhadap TKI.

"Disetujui akan dilakukan pengosongan dan atau pembubaran area BPKTKI Selapajang, sebagai gantinya nanti akan dibangun shelter khusus yang digunakan sebagai crisis center," ujarnya di gedung KPK, Rabu malam (10/9).

Crisis center ini menurutnya akan menampung sekaligus menangani para TKI yang sakit atau tidak memiliki biaya untuk pulang.

Persetujuan pembubaran BPKTKI Selapajang merupakan salah satu dari lima rencana aksi yang akan segera dilaksanakan (quick wins) oleh KPK, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) beserta 16 kementerian/lembaga lain terkait tindak lanjut kasus pemerasan TKI di bandara Soekarno-Hatta, Agustus lalu.

Keempat quick wins lainnya adalah penyerahan otoritas penerbitan surat izin pengesahan TKI dari pihak bandara ke PT. Angkasa Pura II, penerbitan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebelum proses pembekalan akhir pemberangkatan, adanya saluran pengaduan (call center) yang terintegrasi, dan penanganan lebih tegas terhadap percaloan yang berindikasi pemerasan.

"Program quick wins sampai Desember akan diukur terus proses dan perkembangannya setiap bulan," tambah Bambang.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menyambut baik keputusan pembubaran BPKTKI yang terletak di Tangerang, Banten itu."Tentang pengosongan BPKTKI itu menurut saya suatu terobosan yang luar biasa," tuturnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement