REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Bangka Belitung berencana melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pembayaran hak cipta di tempat karaoke di daerah itu.
"Kami akan melakukan pemeriksaan di tempat karaoke. Apakah telah membayar hak cipta dalam penggunaan lagu. Pemakaian lagu tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Salmon Pardede, di Pangkalpinang, Kamis (11/9).
Ia mengatakan, setiap lagu yang dikomersilkan harus mendapat izin dari pemilik atau penciptanya. Hal tersebut sesuai dengan ketetapan dalam UU Hak Cipta Nomor 19/2002.
"Dalam pasal 72 UU Hak Cipta, pemakaian lagu tanpa izin dapat terancam pidana dengan hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Menurut dia, penindakan terhadap pelanggaran hak cipta merupakan delik biasa. Sehingga pemerntah dapat melakukan penindakan tanpa harus menunggu laporan.
"Royalti tersebut dapat dibayarkan pada Yayasan Cipta Karya Indonesia atau Wahana Musik Indonesia. Hak cipta seseorang harus dilindungi sesuai dengan amanat undang-undang," katanya.
Sebagai langkah awal, kata dia, kementerian berencana mengumpulkan pengusaha di bidang karaoke dan pemilik hotel agar taat pada undang-undang hak cipta.
"Kami akan sosialisasikan terlebih dahulu, bila sudah dilakukan sosialisasi masih dilakukan pelanggaran, dapat kami tindak," ujarnya.