REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan dirinya tidak akan kompromi dalam memberantas polisi-polisi berengsek atau "hantu" di jajaran Polda Kalbar.
"Bukan berarti kalau dia (seorang polisi) sudah merasa berjasa dalam memberantas narkoba misalnya, maka polisi tersebut menjadi semaunya menyalahkan wewenang, berbuat yang melanggar kode etik dan disiplin," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Kamis.
Arief menjelaskan menangkap penjahat atau bandar narkoba sudah tugas seorang polisi, sehingga bukan berarti lalu kemudian dia dengan leluasa menyalahgunakan wewenangnya dalam berbuat melanggar hukum karena merasa punya jasa.
Kapolda Kalbar mencontohkan dirinya sudah mencopot dan menangkap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi Iptu (Pol) Gunawan Manurung karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau menerima suap.
"Saya sebut mantan kasat reserse narkoba Polres Melawi, karena begitu ditangkap jabatan Gunawan Manurung sebagai kasat reserse langsung dicopot, karena sudah membuat malu institusi," ungkapnya.
Ditangkapnya Gunawan Manurung, berawal dari tersangka menangani kasus narkoba dengan terdakwa Asef, pada 29 Januari 2014. Kemudian istri tersangka Siti Santi Herfina mendatangi mantan kasat reserse itu, untuk meminta agar kasus yang dialami suaminya tidak sampai diproses hukum.
"Permintaan istri tersangka itu dituruti, asalkan mau menyiapkan uang sebesar Rp50 juta. Kemudian istri tersangka itu menyuap Gunawan Manurung sebesar Rp40 juta pada 6 Februari 2014, kemudian pada 8 Februari ditambah lagi Rp5 juta beserta perhiasan atau total senilai Rp50 juta," ujarnya.
Ternyata, kasus narkoba yang dialami terdakwa Asef terus berlanjut, malah mendapat vonis hukum dari PN Sintang selama delapan tahun, delapan bulan kurungan penjara dari tuntutan 12 tahun, sehingga istri terdakwa melapor kepada Polres Melawi.