REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum memasuki sesi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelum sidang, Anas mengaku tak menaruh keyakinannya untuk optimis atau pesimis pada tuntutan yang dibacaka oleh JPU KPK.
“Saya hanya berharap, tuntutan yang digunakan oleh JPU KPK sesuai fakta persidangan, bukan di luar persidangan, ini bukan soal optimis atau tidak optimis,” kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/9).
Anas berharap pula agar JPU KPK memberikan tuntutan objektif dari kesaksian pihak-pihak yang telah didatangkan. Dia berujar, fakta persidangan lebih penting dijadikan dasar tuntutan dari pada keterangan yang berkembang di luar pengadilan.
“Dasarnya tentu keterangan di pengadilan, bukan di luar,” kata Anas.
Sebelumnya, sidang kasus Anas banyak diwarnai oleh perbedaan pernyataan dari para saksi sebelum dan sesudah diperiksa KPK. Beberapa saksi eks anak buah Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Nazaruddin membrikan keterangan yang tak serupa dengan BAP.
Mereka mengaku mendapat intimidasi ketika memberikan keterangan saat proses belum memasuki persidangan. Kemudian mereka berdalih memberikan kesaksian yang sebenarnya di pengadilan karena sudah terbebas dari tekanan orang-orang Nazaruddin.