REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Suryadharma Ali diberhentikan secara paksa dari jabatannya sebagai ketua umum melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ini tak lepas dari keengganan SDA untuk mundur dari jabatannya walau telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemberhentian SDA pada dasarnya selaras dengan konstitusi partai yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Khususnya pasal 10 ayat 1.
"Jadi, itulah yang mendasari, dalam rangka menghormati, menjaga kehormatan partai, marwah partai, maka kemudian sebaiknya partai jangan lagi kemudian tersandera atau terbelenggu dengan status yang melekat pada ketua umumnya. Lalu, ditempuhlah langkah konstitusional itu," ujar Lukman.
Ia meyakini jika pengunduran diri secara sukarela dilakukan SDA maka pemberhentian oleh DPP dapat dihindari. Pemberhentian SDA tentu berimbas pada kekosongan jabatan ketua umum. Untuk itu, Waketum PPP Emron Pangkapi saat ini ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua umum.
Pemilihan ketua umum yang baru akan dilaksanakan pada muktamar dalam waktu dekat. Sosok Lukman disebut-disebut sebagai salah satu kandidatnya. Menanggapi hal tersebut, Lukman mengaku belum berpikir ke arah sana. "Ah nggak, masih banyak yang lain yang lebih layak," ujar Lukman.