Kamis 11 Sep 2014 16:03 WIB
Ahok Mundur

Meski Setuju Pilkada Langsung, Wali Kota Ini Belum Niat Ikuti Jejak Ahok

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/7). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/7). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku tak memikirkan niatannya keluar dari Partai Amanat Nasional (PAN) karena perbedaan pendapat tentang wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih melalui DPRD.

"Sampai sekarang saya tidak kepikiran sama sekali mundur atau keluar dari partai," kata Bima Arya ketika ditemui usai menghadiri Rakornas Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, perbedaan pendapat antara dirinya sebagai wali kota dan partai yang tergabung dalam koalisi merah putih mendukung mekanisme pilkada dipilih DPRD masih dikomunikasikan dan belum keluar pernyataan resmi. Nanti malam semua kader akan dikumpulkan DPP PAN untuk membahas persoalan RUU Pilkada.

"Setelah itu kami para kader yang duduk di pemerintahan daerah akan bersikap," katanya.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya akan menyampaikan pandangan tentang penolakan pilkada melalui DPRD dan optimistis partai memiliki kebijakan khusus mengenai hal ini. "Tapi jika hasilnya tetap dan ada sanksi dari partai maka saya siap. Ini hanya perbedaan pendapat kok, bukan pelanggaran," kata wali kota berusia 42 tahun tersebut.

Sebagai kader partai berlambang matahari yang duduk di eksekutif, Bima Arya tidak sendirian. Pendapat yang sama, kata dia, juga muncul dari Bupati Bojonegoro Sunyoto yang rencananya nanti malam juga menyampaikan pandangan sama.

"Di milis partai juga ramai pendapat, ada yang setuju pilkada melalui DPRD, ada juga yang tidak. Sekali lagi, kami menunggu keputusan partai," kata politisi muda yang juga seorang akademisi itu.

Sementara itu, Bima Arya yang termasuk dalam keanggotaan Apeksi sepakat terhadap lima rekomendasi Rakornaslub Apkasi-Apeksi yang isinya mayoritas penolakan mekanisme pilkada dikembalikan ke DPRD.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement