Kamis 11 Sep 2014 16:31 WIB

Soal Sertifikasi Halal, MUI Lebih Dipercaya Masyarakat (2-habis)

Rep: sonia fitri/ Red: Damanhuri Zuhri
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

Di samping itu, badan khusus yang nantinya akan dibentuk harus mampu menyediakan informasi yang memadai bagi masyarakat, agar dengan mudah mengakses informasi, mana produk yang halal dan tidak halal secara mudah.

Pemerintah pun harus menjamin terjaganya BPJPH dari auditor kotor maupun praktik kongkalikong dengan pengusaha. “Meskipun seharusnya nanti dibentuk pula badan pengawas terhadap BPJPH,” katanya.

Selaku pihak komunitas dan bagian dari masyarakat umum yang mendamba jaminan halal atas apapun yang dikonsumsinya, Halal Corner berkomitmen akan terus mengawal sistem baru JPH yang akan diterapkan secara efektif lima tahun mendatang itu.

Menanggapi pernyataan dan harapan dari Halal Corner, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menegaskan, BPJPH bukanlah dikelola Kemenag melainkan suatu badan independen yang bertanggung jawab kepada Kemenag, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Menurut Nur Syam, kementerian-kementerian yang barusan disebutkannya itu bersama-sama dengan masyarakat akan menjadi tim pengawas badan.

Sebelumnya, Nur Syam juga mengungkapkan badan bertugas mencatat dan mendata produk-produk halal serta menerbitkan sertifikat setelah ada pernyataan dan fatwa MUI soal penerbitan sertifikat halal untuk produk tertentu.

Penerbitan sertifikat halal berada di tangan badan pemerintah, sebab itu merupakan tugas dan tanggung jawab Negara. “Hanya itu yang kewenangan badan, sisanya menjadi tugas MUI,” katanya.

Sementara itu, lanjut Nur Syam, posisi MUI dalam penerapan UU JPH nantinya akan sangat besar dan vital, karena ia bertugas menyiapkan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), melakukan standardisasi proses pemeriksaan halal serta menjadi auditor akreditasi halal.

Selain itu, telah disepakati pula yang memberikan keputusan apakah suatu produk itu halal atau tidak adalah MUI melalui komisi fatwanya.

“MUI akan menjadi mitra utama kita, sebab ia memiliki pengalaman dalam melakukan sertifikasi, serta telah siap pula dalam hal penyediaan peralatan yang memadai,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement