REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendatangi Komisi III DPR RI. Mereka meminta Komisi III DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.
"Pengesahan RUU Advokat akan menjadikan profesi advokat profesional, independen, dan bermatabat," kata Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (11/9).
Tjoetjoe menilai pengesahan RUU Advokat akan menjadi prestasi DPR. Pasalnya RUU ini akan meningkatkan harkat martabat para advokat.
"Jika RUU advokat itu tidak disahkan akan menjadi preseden buruk bagi DPR," ujarnya.
Tjoetjoe menyatakan UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 bersifat diskriminatif. Pasalnya RUU tersebut hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat. Alhasil Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia tidak mau mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat selain Peradi.
Dengan adanya RUU Advokat yang mengakomodasi multi organisasi advokat (multi bar), diharapkan pengambilan sumpah calon advokat yang sudah memenuhi syarat tidak lagi diskriminatif karena dilakukan oleh Dewan Advokat Nasional (DAN) secara mandiri.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan RUU Advokat masih dalam proses pembahasan. Menurutnya salah satu pasal krusial dalam RUU ini terkait pembentukan organisasi advokat ke depan. Dia menyatakan para advokat yang tergabung dalam Peradi menolak pengesahan RUU Advokat. Namun yang para advokat yang tergabung dalam Ikadin dan KAI mendukung pengesahan.
"Perdebatan yang cukup alot saat ini, menyangkut payung hukum organisasi advokat mendatang," katanya.
Politikus Partai Golkar ini optimistis pembahasan RUU akan segera rampung menjadi UU sebelum masa penutupan persidangan periode ini.