Kamis 11 Sep 2014 18:07 WIB

JPU KPK 'Sanjung' Nazar di Sidang Anas, Loh Kok?

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
M. Nazaruddin usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
M. Nazaruddin usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (11/9), JPU KPK mengakui bahwa dalam kasus Anas, Nazaruddin dianggap sebagai justice collaborator.

 

Bahkan, JPU KPK tak sungkan mengatakan bahwa Nazar adalah pihak yang telah membantu KPK membongkar dugaan pidana Anas. JPU KPK pun lantas menyanjung Nazar sebagai sosok yang laik dicontoh oleh para pelaku korupsi karena bersedia mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

“Saksi Nazaruddin telah mengakui perbuatannya dan segera bangkit untuk membantu KPK dalam membongkar proyek Hambalang sehingga menempatkan dirinya sebagai justice collaborator,” ujar Ketua Tim JPU KPK Jaksa Yudi Kristian membacakan isi tuntutan.

 

Jaksa Yudi berujar, JPU KPK juga meyakini bahwa keterangan yang diberikan oleh terpidana sejumlah kasus korupsi tersebut sangat laik diperhitungkan. Mengingat, kata JPU KPK, Nazar dinilai mengetahui langsung perbuatan Anas karena pernah bersama-sama.

 

Tak cukup sampai disana, atas keyakinannya ini, JPU KPK juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menjadikan keterangan Nazar sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada Anas. Pasalnya menurut JPU KPK, Nazar juga sudah berkontribusi nyata membongkar skandal korupsi di proyek-proyek lain yang kasusnya sudah dijatuhi vonis mengikat.

 

“Untuk itu, keterangan dari saksi Nazaruddin dapat dianggap ikut membantu membangun keyakinan Majelis Hakim untuk penuh kearifan dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan,” kata Jaksa Yudi.

 

JPU KPK juga ‘membela’ status Nazaruddin yang merupakan pelaku kejahatan. Menurut JPU KPK, kesaksian Nazaruddin tidak serta merta berkurang kualitasnya meskipun eks Bendahara Umum (Bendum) itu merupakan koruptor.

JPU KPK menilai meski Nazar pernah bertindak tak kooperatif dengan sempat kabur hingga  ke Kolombia, hal itu dapat dikesampingkan. Justru, kata Jaksa Yudi, di mata  JPU KPK kesaksian Nazar yang mengatakan ia kabur atas perintah Anas adalah benar adanya

 

“Saksi sudah mengakui perbuatannya dan mengatakan terdakwalah yang menyuruhnya kabur. Namun terlepas dari kesalahannya. Keterangan saksi Nazaruddin dapat dianggap signifikan dalam tuntutan dan pertimbangan hakim,” kata Jaksa Yudi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement