REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan dua orang guru Taman Kanak-Kanak (TK) Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong karena masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas.
"Kita perpanjang lagi untuk 20 hari ke depan karena penyidik masih melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto di Jakarta, Kamis (11/9).
Dia menambahkan masa penahanan kedua guru JIS hasil perpanjangan sebelumnya selama 40 hari berakhir Jumat (12/9), namun diperpanjang karena berkas dari penyidik dari Subdit Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya belum selesai. "Berkas tersebut akan segera dituntaskan. Semoga minggu depan sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Heru.
Sebenarnya, dia melanjutkan, kepolisian sudah pernah mengirimkan berkas tersebut ke kejaksaan namun dikembalikan. "Masih harus disempurnakan lagi karena ada beberapa kekurangan," katanya.
Adapun kekurangan tersebut, kata Heru, berkaitan dengan keterangan tiga orang saksi dari pengajar dan staf JIS mengenai kebijakan, proses belajar mengajar dan pendampingan siswa.
Sebelumnya, Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong, pengajar TK di JIS, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7) oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak muridnya. Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua murid TK JIS melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang ditengarai melibatkan beberapa guru ke Polda Metro Jaya sekitar awal Juni 2014.