REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi (GB) kembali dilaporkan ke polisi. Salah satu pengacara korban Guntur Bumi, Ronny Talapessy membuat laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/9).
Laporan atas nama Irfangi tersebut tercatat dengan nomor TBL/3266/IX/2014/PMJ/Dit.Reskrimum. Kali ini, UGB dilaporkan dengan dugaan penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara. "Kami, tim kuasa hukum mereview (putusan perkara sebelumnya) tidak adil, hanya 6 bulan. Tidak ada penyesalan dari GB," kata Ronny di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/9).
Saat ini, kata Ronny, pihaknya sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk diberikan kepada penyidik. Bukti tersebut seperti brosur pengobatan, video Guntur Bumi saat praktik yang direkam oleh salah satu korban, dan bukti-bukti dari persidangan sebelumnya.
Guntur Bumi akan dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman lima tahun penjara. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara terhadap Guntur Bumi terkait kasus penipuan pengobatan alternatif yang dimilikinya, Rabu (10/9) lalu.
Majelis hakim menambahkan hukuman lebih lama dua bulan dari yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni empat bulan penjara dikurangi masa tahanan. Majelis berpendapat tuntutan empat bulan penjara kurang memberikan pelajaran bagi Guntur Bumi. Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini