REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tarif jalan tol Prof Dr Ir Soedijatmo Jakarta-Tangerang resmi naik untuk jenis kendaraan Golongan I-Golongan V dan berlaku per 19 September 2014 pukul 00.00 WIB.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan juga seiring dengan inflasi di Jakarta yang mencapai 13,76 persen dan Tangerang 15,75 persen periode 1 Juli 2012-30 Juni 2014. Tapi karena jalan tol terpanjang di kawasan itu adalah Jakarta maka faktor variabel yang dipakai adalah inflasi terkecil, yaitu Jakarta," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) C Kornel MT Sihaloho di Jakarta, Jumat (12/9).
Kenaikan tarif tol Soedijatmo adalah 7,14 persen-18,75 persen (setelah pembulatan penyesuaian tarif tol) untuk Golongan I hingga Golongan V. Adapun besaran tarif tol sebelum dan setelah kenaikan adalah sebagai berikut:
Golongan I
Tarif lama: Rp5.500, tarif baru: Rp6.000 (naik 9,09 persen)
Golongan II
Tarif lama: Rp7.000, tarif baru: Rp7.500 (naik 7,14 persen)
Golongan III
Tarif lama: Rp8.000, tarif baru: Rp9.500 (naik 18,75 persen)
Golongan IV
Tarif lama: Rp10.000, tarif baru Rp11.500 (naik 15 persen)
Golongan V
Tarif lama: Rp12.500, tarif Baru : Rp14.000 (naik 12 persen)