REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Loyalis Anas Urbaningrum, I Gede Pasek Suardika, menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak berdasarkan fakta persidangan. Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa kasus Hambalang Anas Urbaningrum 15 tahun penjara.
"Saya sedih mendengarkan tuntutan tersebut, saya sering hadir saat persidangan. Untuk menentukan tuntutan seharusnya berdasarkan fakta persidangan bukan pesanan," ujar I Gede Pasek saat dihubungi Republika Jumat (12/9).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan enam saksi fakta dan tiga saksi ahli dari pihak Anas Urbaningrum seharusnya tuntutan Anas tidak lebih tinggi dari penanggung jawab dan pelaksana proyek Hambalang. Adapun terkait denda yang harus dibayar Anas sebesar 94,18 miliar dinilai dapat membunuh Anas dan keluarga besarnya.
Pada kenyataannya, nominal tersebut tidak terungkap di persidangan terkait asal uang dan aliran dana tersebut. Ia menambahkan, Anas dan kuasa hukum akan membuat Pledoi atas tuntutan JPU tersebut. "Saya hanya bisa membantu dengan doa dan yakin Tuhan akan menunjukan apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Ia berharap, pada sidang putusan nantinya Anas dapat dibebaskan dari berbagai macam tuduhan. Ia mengatakan, harapan tersebut bukan karena ia sebagai teman dan loyalis Anas melainkan karena ia menyaksikan saksi dan fakta persidangan.
"Sebenarnya harapan saya putusan dibacakan setelah bulan Oktober. Kalau setelah Oktober mungkin suasana kebatinan orang-orang akan lebih baik. Persidangan sampai dini hari tidak sehat dan proses sidang di luar kelaziman," paparnya.