REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina Gizi Doddy Izwanrdy mengatakan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan agar bayi berhak mendapatkan air susu ibu (ASI) ekslusif.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Pasal 2, ASI harus diberikan pada bayi selama enam bulan, tanpa tambahan atau makanan pengganti lainnya.
Peran pemda menurut Doddy bisa berupa pemberlakukan larangan dan pengawasan kepada fasilitas kesehatan agar tidak menyediakan susu formula sebagai pengganti ASI. Selain itu, pemda diminta melarang pemberian susu formula cuma-cuma kepada ibu-ibu.
"Pemda juga sebaiknya melarang pemberian diskon susu formula dari rumah ke rumah. Sebab ini menggoda ibu yang tak paham soal pemberian ASI ekslusif untuk membelinya," ujar Doddy, Jumat (12/9).