Jumat 12 Sep 2014 21:28 WIB

Bangka Belitung Timur Pelajari Pengelolaan Zakat

Zakat mendorong transformasi spiritual.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Zakat mendorong transformasi spiritual.

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Pansus DPRD Kabupaten Bangka Belitung Timur mempelajari sistem pengelolaan zakat, infaq dan sodakoh (ZIS) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

"Kita datang ke Pandeglang guna mempelarai sistem pengelolaan ZIS serta cara baca dan tulis Al-quran," kata Ketua Pansus DPRD Bangka Belitung Timur Jafri di Pandeglang, Jumat.

Ia juga menyatakan, studi banding tersebut dilakukan terkait kegiatan pemerintah Kabupaten Bangka Belitung Timur yang tengah menggodok Raperda tentang Pengelolaan ZIS dan Raperda tentang Pendidikan baca Tulis Al-quran.

"Kita memilih Pandeglang sebagai daerah untuk studi banding, karena selama ini pengelolaan ZIS dan baca tulis Al-quran cukup bagus," katanya.

Jafri juga memberikan apresiasi terhadap keseriusan pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam mengelola ZIS bahkan telah memiliki peraturan daerah (Perda)-nya.

"Pandeglang telah memiliki Perda No.5 tahun 2013 tetang Pengelolaan Zakat, ini bukit kalau daerah ini memang serius dalam mengelola zakat," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, Pemkab Pandeglang telah mengatur masalah pengelolaan zakat sebelum pemerintah pusat, yang barus mengeluarkan PP No. 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Pandeglang Abdul Fhaffar menyatakan pengelolaan ZIS di daerah itu sudah berjalan dengan baik walapun masih banyak kendala yang dihadapi.

"Memang masih ada kendala yang dihadapi, diantaranya banyak masyarakat yang menyalurkan ZIS belum melalui BAZ," katanya.

Ia menyatakan, terus menyampaikan imbauan pada masyarakat akan mengalurkan ZIS melalui BAZ dan nanti akan disalurkan pada pihak yang berhak menerimanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement