Jumat 12 Sep 2014 22:41 WIB

Penerapan Inpres Zakat Baru 20 Persen

Rep: c78/ Red: Erdy Nasrul
Petugas amil zakat sedang menjelaskan informasi kepada pekerja di Jakarta
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas amil zakat sedang menjelaskan informasi kepada pekerja di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penerapan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemusatan pengumpulan zakat di kalangan pegawai kementerian dan Badan pemerintah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baru mencapai 20 persen.

Hal tersebut disebabkan sulitnya Baznas mengumpulkan para pgawai pemerintah dalam satu waktu untuk diberi pengarahan lebih lanjut.

“Sosialisasi secara tertulis sudah seratus persen, secara umum semua menerima, tapi untuk sosialisasi lanjutan yang langsung menyentuh kepada indvidu muzaki masih terkendala,” ujar Direktur Pelaksana Baznas Teten Kustiawan.

Kendala tersebut, lanjut dia, adalah sulitnya mengumpulkan para pegawai pemerintah, baik yang ada di kementerian, Pemerintah daerah maupun BUMN dan BUMD, dalam satu waktu sebab kegiatan harian mereka yang padat.

Sosialisasi langsung kepada individu, lanjut dia, sangat penting. Sebab orang yang mengeluarkan zakat alias muzaki, siapapun itu, harus mengeluarkan harta zakatnya berdasarkan pemahaman dan kesadaran sehingga timbul kerelaan untuk mengeluarkan zakatnya kepada amil.

Baznas selama ini terus berupaya menyesuaikan waktu yang telat, agar sosialisasi inpres secara langsung dapat terlaksana secara maksimal.

Ditanya mengenai partisipan inpres, ia menyebut perolehannya masih dibawah 20 persen. Terdiri dari instansi pemerintah dalam lingkup kecil.

“Di perusahaan daerah sudah ada beberapa, BUMD yang berbasis di daerah juga sudah ada, tapi belum ada data keseluruhan,” paparnya.

Ditanya soal rekapitulasi pengumpulan dana zakat atas dampak inpres, ia pun belum dapat menyebutkannya karena perolehannya masih jauh dari target yakni Rp 1,6 Miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement