Sabtu 13 Sep 2014 00:40 WIB
Ahok Mundur

Gerindra: Ridwan Kamil Berbeda dengan Ahok

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Partai Gerindra belum mempermasalahkan sikap kader atau kepala daerah yang mereka usung dalam Pemilukada memilih menolak RUU Pilkada. Menurutnya, sikap seperti yang ditunjukan oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap sebagai pendirian individu.

“Ya itu wajar saja ada perbedaan pendapat, seperti pak Emil (sapaan Ridwan Kamil), tapi ya beda sama Ahok,” ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmon Junaidi Mahesa di Jakarta Jumat (12/9).

 

Desmon mengatakan, sikap Emil yang bukan kader tulen Gerindra masih bisa dimaklumi. Terlebih pada dasarnya Emil tidak melakukan protes frontal pada partai pengusung. Namun khusus untuk Ahok, kata dia, perlu dicermati sebagai langkah ‘membangkang’ hingga diwujudkan dengan mengajukan pengunduran diri.

 

“Tapi ya itu memang kembali ke sikap masing-masing, biasalah. Kami pengurus partai juga baru akan membahas ini (kepala daerah dari Gerindra yang menentang RUU Pilkada) dalam rapat sekitar dua pekan mendatang,” ujar dia.

 

Ketua DPP Gerindra Bidang Kaderisasi ini mengatakan, kini internal partai masih dalam keadaan berkabung seiring dengan wafatnya Ketua Umum mereka, Professor Suhardi. “Jadi pasti hal ini dan lainnya akan kami bahas dalam rapat rutin setelah masa berkabung selesai,” ujar dia.

 

Sebelumnya, gelombang kepala daerah yang menolak Pilkada lewat DPRD semakin deras. Langkah ini diawali dari keputusan Ahok untuk mengundurkan diri dari Partai Gerindra karena tidak setuju sikap partai yang mendukung Pilkada melalui DPRD.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement