Sabtu 13 Sep 2014 13:28 WIB

Operasi Derek Parkir Liar Akan Diperluas

Rep: c66/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah kendaraan bermotor parkir didepan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/6). Untuk membuat jera pengendara yang kerap memarkirkan kendaraannya disembarang tempat, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tegas dengan menderek dan mengenakan sanks
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah kendaraan bermotor parkir didepan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/6). Untuk membuat jera pengendara yang kerap memarkirkan kendaraannya disembarang tempat, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tegas dengan menderek dan mengenakan sanks

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Operasi derek parkir liar akan diperluas. Sejauh ini penderekan mobil yang diparkir secara liar di lima kawasan yang ada di Kota Jakarta, telah memberi efek yang cukup signifikan.

Hal tersebut nampak dari berkurangnya jumlah mobil yang diparkir secara liar di Jatinegara, Kalibata, Tanah Abang, Stasiun Beos, dan Akses Marunda. Selain akan diperluas, operasi derek parkir liar ini juga terus dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Efeknya sangat terlihat, jumlah mobil yang diparkir liar di lima kawasan ini sekarang cukup menurun. Kami rencana juga meluaskan operasi  ke wilayah yang kerap jadi kawasan parkir liar ataupun yang berpotensi demikian,” ujar kepala Dinas Perhubungan(Dishub)  DKI Jakarta, Muhammad Akbar kepada //Republika//,  Sabtu  (13/9).

Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai Senin (8/9) lalu, telah menerapkan sistem operasi derek bagi mobil-mobil yang diparkir secara liar. Bagi para pengendara mobil yang terjaring dalam ini, selain kendaraannya akan diderek, mereka juga harus membayar denda sebanyak Rp 500 ribu.

Dalam operasi yang dilakukan selama hampir satu minggu, puluhan mobil telah diderek oleh (Dishub) DKI Jakarta. Setelah diderek, mobil dibawa ke tempat-tempat penampungan yang disediakan oleh Dishub, yaitu di wilayah Rawa Buaya, Tanah Merdeka, dan Pulogebang.

Namun, tidak seluruh mobil yang terjaring dalam operasi tersebut dapat diderek. Hal ini karena masih kurangnya kendaraan derek yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Sanksi bagi kendaraan yang terjaring, namun tidak bisa diderek sementara waktu adalah dengan melakukan pengempesan ban.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama  mengatakan penertiban kendaraan yang diparkir secara liar belum mendapat hasil maksimal karena kurangnya armada angkut yang tersedia. Ia menargetkan dapat menambah sedikitnya 20 unit mobil derek tahun depan.

“Saat ini yang penting sudah terlihat dulu efek jeranya. orang-orang akan takut parkir liar karena dendanya tidak sedikit. Setelah sistem angkutnya ada, tidak hanya mobil, motor juga akan dijaring dalam operasi ini agar hasilnya semakin  maksimal,” ujarnya di Balai Kota, Jumat (12/9).

Pria yang akrab disapa Ahok ini menambahkan, parkir liar di Kota Jakarta adalah hal utama yang harus diberantas. Sebab, parkir liar menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di Jakarta. Ia menuturkan, parkir liar menyumbang setidaknya 20 persen kemacetan di Ibukota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement