Ahad 14 Sep 2014 05:10 WIB

Sekjen PPP: Romahurmuziy cs Lakukan Tindakan Makar

Rep: mgrol26/ Red: Joko Sadewo
Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy (tengah).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pemecatan yang dilakukan Suryadhrama Ali (SDA) terhadap 15 kader PPP dianggap wajar oleh Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan Syaifullah Tamliha. Alasannya, tindakan yang dilakukan rekan partainya itu sudah makar dan tidak pantas dilakukan terhadap ketua umum PPP.

“Ketua umum dipilih dan diberhentikan melalui muktamar biasa atau muktamar yang dipercepat,” kata anggota PPP itu saat dihubungi Republika Online (ROL). Sehingga tidak ada mekanisme pemberhentian ketua umum PPP yang dilakukan hanya dalam forum rapat harian.

Kalau yang digunakan dasar pemecatan SDA adalah pasal 10 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, maka hal itu tidak bisa dibenarkan. Sebab pasal itu bisa berlaku untuk sekjen maupun wakil ketua umum ke bawah. Tapi tidak bisa ketua umum. Jika memang ketua umum bersalah maka mekanismenya tetap harus diberhentikan melalui forum tertinggi partai, yaitu muktamar ataupun muktamar luar biasa.

Jika semua orang partai yang berkepentingan bisa memecat seorang ketua umum, menurut Syaifullah, yang terjadi adalah kekacauan sistem. "Di Partai Demokrat saja, seorang SBY yang presiden RI dan Dewan Pembina Partai Demokrat saja, tidak bisa dengan gampang memecat Anas Urbaningrum. Mereka tetap menyelenggarakan kongres sekalipun Anas sudah mengundurkan diri," kata dia.

DPP PPP telah mencabut keanggotaan PPP tiga dari 15 kader. Ketiga orang ini adalah Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa dan Romahurmuziy. Kasus ini muncul setelah terjadi aksi saling pecat di tubuh PPP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement