REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, Riau, menangkap SG (25), oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena didapati mengedarkan narkotika.
"Dia (tersangka) menjual sabu-sabu di wilayah di Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. SG kami amankan akhir pekan lalu pukul 20.00 WIB di dekat rumahnya di Desa Tenggayun," kata Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo lewat telekomunikasi, Sabtu.
Kapolres mengatakan, operasi penangkapan tersangka dipimpin oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Bengklais, Ajun Komisaris Willy Kartamanah.
"Saat baru diamankan, kami melakukan pengembangan sehingga baru dapat diekspose hari ini," katanya.Willy mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di Jalan Lintas Sai Selari-Dumai, tepatnya di Desa Apiapi, Kecamatan Bukitbatu, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Mendapat informasi itu, kata dia, kemudian dibentuk tim khusus untuk melakukan upaya penyelidikan.
"Saat itu tim berpura-pura sebagai pembeli sabu-sabu dan akan bertransaksi di sebuah warung kosong di lokasi yang dimaksudkan tepatnya di Dusun Parit 1, Desa Apiapi," katanya.
Setelah diketahui tersangka membawa sabu-sabu, kata dia, anggota langsung melakukan upaya penangkapan.
Dia menjelaskan, tersangka SG saat dilakukan penangkapan sempat melawan dengan membenturkan beberapa kali kepala anggota Polres ke dinding, sehingga kepala bagian belakang seorang anggota terluka.
Parahnya, lanjut kata dia, tersangka meneriaki petugas sebagai maling sehingga mengundang warga untuk datang ke tempat kejadian perkara.
"Saat itu anggota sempat melepaskan tembakan ke arah atas tiga kali, mereka berangsur-angsur mundur dan mereka baru tahu, bahwa itu adalah polisi," katanya.
Terlebih, lanjut kata dia, orang tua tersangka juga sempat mengancam akan menganiaya petugas yang menangkap anaknya itu.
"Sudah jelas anaknya itu salah sebagai pengedar narkoba, malah mengancam anggota," katanya.
Kasat Resnarkoba mengatakan, dari tangan tersangka anggota menemukan dua paket sabu-sabu seberat 5,2 gram yang dibungkus plastik bening seharga Rp 15 juta rupiah.
"Tersangka sudah masuk kategori pengedar, akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 junto pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.