Ahad 14 Sep 2014 19:43 WIB

Harus Ada Larangan Calon Bayar 'Sewa Perahu' ke Partai Politik

Rep: c87/ Red: Taufik Rachman
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu adanya pengaturan dana kampanye untuk menekan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi lebih murah. Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Johan, mengatakan ada beberapa cara untuk menekan dana kampanye.

"Pertama, para calon dilarang memberi uang kepada parpol pengusung istilahnya sewa perahu atau sewa kendaraan," kata Djo, sapaan akrabnya, saat dihubungi Republika, Ahad (14/9).

Seharusnya, partai politik (parpol) pengusung yang melakukan penggalangan dana atau fund rising kepada publik. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kandidat yang diusung.

Cara selanjutnya, melalui penyederhanaan metode kampanye. Penyederhaan tersebut melalui penghapusan rapat umum yang dinilai menghabiskan anggaran. Sebab, biasanya rapat umum dengan membuat panggung dan menghadirkan ribuan massa.

"Sewa artis dari ibu kota itu kita larang. Jadi cukup kampanye dengan dialog terbatas serta melalui baliho atau leaflet terbatas," jelasnya.

Dana kampanye tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga sangat terbatas. Kampanye murah itu bertujuan agar kepala daerah terpilih tidak perlu memberikan kompensasi kepada sponsor yang mendukung saat kampanye.  Kompensasi tersebut bisa dalam bentuk proyek, maupun perizinan.

Hal itu mengakibatkan penyalahgunaan wewenang kepala derah dan menjerumuskan ke penjara. "Sudah 332 dari 524 kepala daerah yang terlibat penyalahgunaan wewenang. Kita tidak mau pesta demokrasi tapi kepala daerah masuk penjara. Itulah harus ada perbaikan Pilkada langsung, tidak sekadar copy paste zaman dulu," terangnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement