Ahad 14 Sep 2014 19:43 WIB

Harus Ada Larangan Calon Bayar 'Sewa Perahu' ke Partai Politik

Rep: c87/ Red: Taufik Rachman
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu adanya pengaturan dana kampanye untuk menekan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi lebih murah. Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Johan, mengatakan ada beberapa cara untuk menekan dana kampanye.

"Pertama, para calon dilarang memberi uang kepada parpol pengusung istilahnya sewa perahu atau sewa kendaraan," kata Djo, sapaan akrabnya, saat dihubungi Republika, Ahad (14/9).

Seharusnya, partai politik (parpol) pengusung yang melakukan penggalangan dana atau fund rising kepada publik. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kandidat yang diusung.

Cara selanjutnya, melalui penyederhanaan metode kampanye. Penyederhaan tersebut melalui penghapusan rapat umum yang dinilai menghabiskan anggaran. Sebab, biasanya rapat umum dengan membuat panggung dan menghadirkan ribuan massa.