REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan perusahaan investasi asal Jepang, J Trust Co Ltd, sebagai pemenang tender divestasi PT Bank Mutiara, Tbk. Perusahaan tersebut dapat memiliki saham Bank Mutiara hingga 99,996 persen karena bank yang berada dalam pengawasan pS dikecualikan dari kepemilikan asing sebesar 40 persen pada bank umum.
Ekonom INDEF, Eko Listianto, mengatakan, UU Perbankan sebaiknya segera direvisi agar asing tidak mendominasi perekonomian Indonesia. Ia mengatakan, UU Perbankan sudah tidak tepat dengan keadaan saat ini. "Tahun 1999 kan lagi krisis. Bank berada di titik terendah dalam investasi. Sekarang banknya sudah sehat dan produktif, tapi peraturannya belum diubah," ujar Eko, Ahad (14/9).
Ia mengatakan, secara regulasi divestasi Bank Mutiara sebesar 99 persen oleh perusahaan asing tidak ada masalah. Namun, ia mengkhawatirkan jika kemudian bank tersebut tumbuh sehat dan menguntungkan, keuntungan tersebut tidak dinikmati Indonesia, tetapi akan dinikmati asing. Oleh karena itu, ia berharap UU Perbankan yang direvisi arahnya adalah kedaulatan di sektor bank. "Yang memiliki saham mayoritas harus dalam negeri," ujarnya.
Ia menilai, perusahaan asal Jepang tersebut tertarik membeli Bank Mutiara karena rasio PDB terhadap sektor keuangan di Indonesia masih rendah. Hal itu membuat bisnis bank memiiki potensi yang besar. Perbankan di Indonesia juga memiliki tingkat suku bunga yang menarik. "Kalau dia kemudian masuk bisnis ritel sangat mungkin karena di sektor itu potensinya besar dan NPL rendah," ujarnya.